Wednesday, April 5, 2017

Peran Perusahaan Melestarikan Sumberdaya Alam

Sumber daya alam dan keanekaragaman hayati Indonesia adalah aset bangsa yang wajib dijaga oleh segenap komponen bangsa. Tak terkecuali pelaku usaha, serta bisnis yang didalamnya termasuk juga adalah perusahaan perkebunan di berbagai sektor dan komoditas. Hal ini, telah tertuang dalam Undang-undang no 5 tahun 1994 yang mengesahkan tentang konvensi perserikatan bangsa-bangsa tentang keanekaragaman hayati.

Dalam Undang-Undang No 5 Tahun 1994 ini telah ditegaskan, poin-poin penting yang menyangkut pelestarian berbagai sumber daya alam. Sesuai dengan ratifikasi Internasional. Oleh karenanya, setiap pihak tentu tak bisa terlepas dari kewajiban untuk menjaga dan melestarikan keanekaragaman hayati yang ada di Indonesia.

PT Agro Bukit, Sebuah Perusahaan Perkebunan Yang Bergerak Seturut Undang-Undang No 5 Tahun 1994

Sebagaimana dijelaskan diawal, tentu yang paling terkena pasal dalam Undang-Undang tersebut adalah para pelaku usaha. Dalam hal ini, adalah mereka yang didalam usahanya menjalankan bidang usaha yang langsung berkaitan dengan lingkungan, seperti misalnya, perkebunan dan kehutanan. Beberapa yang paling besar adalah pihak perkebunan kelapa sawit di Indonesia. 

Tak kurang dari 70 persen lahan di Sumatra serta 30 % di Kalimantan adalah luasan kelola perkebunan sawit Indonesia. Ini dikelola oleh pelbagai pihak, dengan aneka ragam mekanisme, mulai sistem kemitraan dengan petani plasma, sampai yang langsung dikuasai oleh holding besar. Salah satu pihak yang telah masuk dalam urutan nama perusahaan perkebunan besar adalah PT Agro Bukit.

Untuk itu, seturut dengan amanat Undang-Undang serta sebagai bagian dari kepedulian terhadap lingkungan. PT Agro Bukit, telah menerapkan berbagai aturan, termasuk yang menjadi konvensi CSR perusahaan. Berikut ini adalah hal-hal yang telah dijalankan oleh PT Agro Bukit, sebagai bagian dari pelestarian lingkungan serta wujud kepedulian terhadap kelangsungan sumber daya dan keanekaragaman hayati di Indonesia.

•    Menerapkan Program Konservasi Satwa di Lingkungan Kerja Perusahaan
Dalam hal eksplorasi lahan. Setiap perusahaan perkebunan tentu akan langsung bersentuhan dengan aneka jenis satwa serta tumbuhan di area kerjanya. Untuk itu, PT Agro Bukit, menerapkan pula kawasan perkebunaan di bawah tata kelolanya sebagai kawasan pelestarian satwa.
•    Melakukan Pengendalian Kebakaran Hutan (Fire Management Control)
Selain sebagai bagian dari kepentingan perusahaan untuk menjauhkan dari kerugian. Fire management control dengan sistem yang modern dan canggih di area hutan dan perkebunan yang dikelola PT Bukit Agro. Tata kelola pengendalian kebakaran hutan juga menjadi satu bentuk kepedulian perusahaan terhadap lingkungan hidup.
•    Sistem Pengelolaan Lahan Pasca Penanaman (After Plant Recovery System)
PT Agro Bukit, menjalankan pula sistem recovery lahan pasca penanaman. Hal ini dimaksudkan untuk menjaga tingkat vertilitas tanah setelah tumbuhan produksi yang ditanam mengalamai penuaan dan harus dilakukan penebangan atau pengantian dengan individu baru. Sistem ini, akan memastikan lahan tetap subur, pasca lahan dipergunakan sebagai bagian dari eksploitasi penanaman tanaman industri.

Tata kelola sebuah perusahaan perkebunan yang seturut dengan Undang-Undang telah dijalankan oleh PT Agro Bukit. Secara sederhana bila diringkas, hal ini dijalankan dengan 3 teknik. Secara garis besar adalah; Wildlife Protection (Perlindungan Kehidupan Satwa Liar Di Lingkungan Kerja Perusahaan), Wild Fire Prevention and Management (Sistem Pengendalian Dampak Kebakaran Hutan), secara spesifik ini diklasifikasikan sebagai zero burning techniques, atau teknik 0 toleransi terhadap kebakaran hutan, serta Environment, Health and Safety Practices. Hal ini untuk mewujudkan perusahaan perkebunan yang tidak hanya sekedar melakukan eksploitasi tetapi juga membawa dampak positif terhadap lingkungan serta pelestarian keanekaragaman hayati.